Suarakan Keadilan Sosial-Ekologis, Dosen dan Mahasiswa Departemen SKPM IPB University Melakukan RDP untuk Penguatan RUU Kedaulatan Petani ke DPD RI
Suarakan Keadilan Sosial-Ekologis, Dosen dan Mahasiswa Departemen SKPM IPB University Melakukan RDP untuk Penguatan RUU Kedaulatan Petani ke DPD RI
Jakarta, 10 Juni 2026 โ Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (SKPM) FISEMA IPB University melakukan terobosan akademik dengan memboyong mahasiswa mata kuliah Tata Kelola Sumber Daya Alam (TKSDA) dalam agenda Audiensi sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite II DPD RI pada Selasa sore, 9 Juni 2026 di Ruang Majapahit DPD RI Komplek Parlemen – Senayan.
Pertemuan strategis ini ditujukan untuk memberikan masukan mendasar guna memperkuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang saat ini tengah diinisiasi oleh DPD RI. Regulasi ini dinilai krusial untuk segera direvisi dan diperkuat demi menjawab berbagai ketimpangan struktural dan krisis sosial-ekologis di sektor agraria saat ini.
Tim dosen SKPM IPB University yang mendampingi jalannya audiensi dipimpin oleh Koordinator Kuliah sekaligus Direktur Kerja Sama IPB, Dr. Alfian Helmi, bersama Koordinator Praktikum yakni Ari Wibowo,M.Sc sekaligus merupakan Peneliti di Pusat Studi Agraria IPB dan Lembaga Think-thank The PRAKARSA.
Dr. Alfian Helmi memaparkan bahwa kehadiran civitas akademika IPB dalam forum legislatif ini merupakan bentuk nyata kontribusi pemikiran akademis terhadap krisis sosial-ekologis. Peminatan Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan (TKSDAL) di bawah Departemen SKPM pun disebutnya akan segera bertransformasi menjadi jurusan baru, yaitu Geografi Manusia. Prodi ini hadir untuk menjawab tantangan zaman dan berkontribusi melahirkan gagasan transformasi melalui intervensi kebijakan.
Dalam sesi RDP ini, Dr. Alfian Helmi dan perwakilan mahasiswa IPB ikut menyuarakan poin-poin substansi penguatan RUU yang sedang dibahas. Beberapa aspek antara lain keadilan gender dan antar-generasi bagi kelompok tani yang menekankan pentingnya jaminan keadilan bagi subyek demi masa depan sektor pertanian yang berkelanjutan. Selain itu, juga kausul pentingnya mewujudkan keadilan digital (digital rights) bagi petani kecil agar terhindar dari ketimpangan adopsi teknologi di perdesaan.
Menyambung suara mahasiswa, Koordinator Praktikum Ari Wibowo menyampaikan kritik substantif terkait RUU. Masukan pertama yang paling mendasar adalah usulan perubahan judul undang-undang. Ari menyarankan judul regulasi diubah dari semula “Perlindungan dan Pemberdayaan Petani” menjadi “Kedaulatan Petani dan Pengelolaan Pertanian Berkelanjutan”. Perubahan judul ini dinilai krusial untuk merefleksikan pergeseran paradigma, dari yang awalnya memandang petani sebagai objek pasif terlindungi (protective object), menjadi pemenuhan hak petani sebagai subjek aktif yang berdaulat (active subject).
“Redefinisi subjek petani dalam kacamata agraria nasional harus diperjelas agar tidak bias pada kelompok elit petani pemilik lahan,” tegas Ari. Menurutnya, subjek hukum yang berhak menerima jaminan negara harus mencakup petani penggarap, petani tunakisma (tidak memiliki lahan), buruh tani, petani perempuan, petani muda, hingga masyarakat petani adat.
Lebih lanjut, Ari menekankan pentingnya keadilan rantai nilai (value chain) serta mengusulkan mandatoris pendirian Bank Khusus Petani yang mengintegrasikan ekosistem pertanian hulu-hilir dan asuransi pertanian secara utuh. Mengacu best practices beberapa bank Dunia yang khusus dengan Petani, lembaga keuangan seperti Rabobank di Belanda; Agricultural Bank of China; Norwegian State Agriculture Bank; Krung Thai Bank; dan Rosselkhozbank, bank pertanian di Rusia. Bank Petani tidak boleh sekadar berfungsi menyalurkan kredit komersial biasa, tetapi wajib terlibat aktif dalam penguatan kapasitas, penyediaan riset dan pengembangan (R&D), serta memitigasi risiko gagal panen petani kecil.
Urgensi perbaikan undang-undang ini dipandang semakin mendesak mengingat dinamika perekonomian global saat ini sangat dipengaruhi oleh tren ekosistem Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM), ditambah dengan posisi kesiapan Indonesia yang tengah berproses masuk dalam aksesi OECD. Regulasi pertanian yang inklusif dinilai akan menjadi tolok ukur kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Menanggapi masukan komprehensif tersebut, jajaran Komite II DPD RI menyambut baik inisiatif dari IPB University. Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Ketua Komite II DPD RI Dr. Badikenita Br. Sitepu, Wakil Ketua Komite II A. Abd. Waris Halid, serta beberapa Tenaga Ahli DPD RI yang menjadi tim penyusun RUU.
Dalam testimoninya, Dr. Badikenita Br. Sitepu mengapresiasi kedatangan tim IPB dan menyatakan bahwa perspektif kedaulatan pangan serta pengakuan hak-hak kultural petani merupakan substansi yang sejalan dengan arah perjuangan DPD RI. Senada dengan Ketua Komite, Wakil Ketua Komite II A. Abd. Waris Halid menilai bahwa masukan mengenai keadilan antargenerasi, hak digital, dan konsep Bank Tani yang dibawa oleh mahasiswa merupakan isu terbaru yang segar, solutif, dan sangat dibutuhkan untuk memperkaya draf final RUU agar aplikatif di lapangan. Seluruh masukan tertulis ini akan segera dibahas lebih lanjut oleh tim Tenaga Ahli dalam proses penyusunan legislasi.
