Pengembangan Kawasan Puncak yang Berkelanjutan: Melestarikan Kawasan Puncak dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Regional
Pengembangan Kawasan Puncak yang Berkelanjutan: Melestarikan Kawasan Puncak dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Regional
Dalam beberapa bulan terakhir, Kawasan Puncak menjadi sorotan publik akibat terjadinya bencana banjir dan longsor pada 2 Maret 2025 serta 5β9 Juli 2025. Bencana tersebut dinilai erat kaitannya dengan kerusakan ekosistem hulu DAS Ciliwung, yang dipicu oleh alih fungsi lahan, pembangunan ilegal, dan lemahnya pengawasan tata ruang. Sejumlah kebijakan dan langkah penegakan hukum pun telah diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), termasuk pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin usaha di atas lahan HGU PTPN I Regional 2 (eks PTPN VIII). Berbagai kebijakan tersebut memunculkan dinamika pro dan kontra antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Di satu sisi, perlindungan dan pemulihan ekosistem Kawasan Puncak merupakan hal yang mendesak dan tidak dapat ditunda. Di sisi lain, kepastian hukum dan kepastian berusaha tetap diperlukan agar iklim investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pertumbuhan ekonomi regional tidak terganggu.
Memperhatikan pentingnya pengembangan kawasan puncak yang berkelanjutan, untuk kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi regional, Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (Dept SKPM), Fakultas Ekologi Manusia (FEMA), Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisiatif menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terfokus (Focus Group Discussion) membahas hal tersebut pada 18-19 Agustus 2025.
Selengkapnya mengenai Prosiding Focus Group Discussion (FGD) dengan tema βPengembanganΒ Kawasan Puncak yang Berkelanjutan: Melestarikan Kawasan Puncak dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Regionalβ dapat dilihat file berikut:
Baca Selengkapnya: Prosiding hasil FGD Puncak
