Definisi, Tujuan dan Objek Reforma Agraria
Definisi, Tujuan dan Objek Reforma Agraria
Reforma agraria merupakan penataan kembali mekanisme penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan melalui pemberian aset disertai penataan akses yang lebih berkeadilan untuk rakyat (Sulistyaningsih 2021).
Wiradi (2009) mendefinisikan reforma agraria sebagai penataan kembali sistem pemilikan, penguasaan, penggunaan tanah dengan tujuan menjamin petani memiliki tanah pertanian agar mampu berproduksi untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Tujuan reforma agraria yang tertuang dalam TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 yaitu mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi (tanah), penataan ulang kesenjangan atas penguasaan pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah, dan sumber-sumber agraria serta mengurangi sengketa pertanahan dan agraria.
Terdapat tiga objek yang menjadi aset strategis Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yakni: 1) tanah pelepasan kawasan hutan, 2) tanah bekas HGU dan tanah terlantar, 3) tanah hutan yang aksesnya diberikan kepada masyarakat dengan skema izin pemanfaatan.